| Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur
Pembuatan Akta Kematian
10 Januari 2022
Administrator
Dibaca 404 Kali
Syarat Akta Kematian
Syarat Akta Kematian:
Pengantar RT Dukuh
KK dan KTP almarhum/ah beserta fotocopy-nya
KK dan KTP asli salah satu ahli waris beserta fotocopy-nya
Fotocopy KTP saksi 2 orang
Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada), data meninggal (hari,tanggal, jam, tempat, anak ke-berapa yang meninggal, nama orang tua almarhum/ah)
Buku nikah almarhum asli dan fotocopy-nya
Unduh aplikasi dukcapil smart bantul lewat playstore, akses bagian akte kematian, ikuti petunjuk
NB: Untuk akte kematian yang baru saja meninggal bisa diajukan melalui program SIMPATI lewat bapak dukuh setempat
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin