Pembuatan Akta Kematian

10 Januari 2022
Administrator
Dibaca 404 Kali

Syarat Akta Kematian

Syarat Akta Kematian:

  1. Pengantar RT Dukuh
  2. KK dan KTP almarhum/ah beserta fotocopy-nya
  3. KK dan KTP asli salah satu ahli waris beserta fotocopy-nya
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada), data meninggal (hari,tanggal, jam,  tempat, anak ke-berapa yang meninggal, nama orang tua almarhum/ah)
  6. Buku nikah almarhum asli dan fotocopy-nya
  7. Unduh aplikasi dukcapil smart bantul lewat playstore, akses bagian akte kematian, ikuti petunjuk

​NB: Untuk akte kematian yang baru saja meninggal bisa diajukan melalui program SIMPATI lewat bapak dukuh setempat