Persyaratan mencalonkan diri menjadi Lurah yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia cuti bagi Calon yang berasal dari Lurah atau Pamong Kalurahan;
- bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
- tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
- mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- bersedia berhenti tetap bagi Calon Lurah yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
- tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- bersedia bertempat tinggal Kalurahan setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah terpilih; dan
- telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi Calon Lurah yang masih menjabat Lurah atau sebutan lainnya dari luar Kalurahan.
TATA CARA PENDAFTARAN
Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Lurah secara langsung tanpa diwakilkan melalui Panitia Pemilihan Lurah dimulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 pada jam kerja Pukul 07.30 - 15.30 WIB dengan menyerahkan persyaratan berkas administrasi sejumlah rangkap 3 (tiga), yaitu 1 (satu) bendel asli & 2 (dua) bendel foto copy yang dimasukkan dalam stopmap warna hijau sebagai berikut :
- surat permohonan pendaftaran Bakal Calon Lurah ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris bermeterai Rp.10.000,- ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui Ketua Panitia Pemilihan Lurah;
- daftar riwayat hidup;
- pas photo berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang warna merah, sebanyak 2 (dua) lembar, pakaian Bakal Calon Lurah dalam pas photo adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna hitam;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat keterangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Korupsi;
- Bukti tertulis telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik setelah menjalankan pidana, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, bagi Bakal Calon Lurah yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Lurah;
- tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
- tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah bagi yang berasal dari Lurah atau
- Pamong Kalurahan;
- bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah bagi yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi Calon Lurah; dan
- bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah terpilih.
- Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran, bagi Calon Lurah yang masih menjabat Lurah atau sebutan lainnya dari luar Kalurahan.