Pindah Masuk Penduduk
10 November 2017
Administrator
Dibaca 93 Kali
Persyaratan untuk Pindah Masuk Penduduk yaitu
- Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh
- Pengantar masuk penduduk dari daerah asal (3 lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 4 X 6 (1 Lembar)
- Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 3 X 4 (5 Lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin