Pindah Masuk Penduduk

10 November 2017
Administrator
Dibaca 93 Kali

Persyaratan untuk Pindah Masuk Penduduk yaitu

  1. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh
  2. Pengantar masuk penduduk dari daerah asal (3 lembar)
  3. Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 4 X 6 (1 Lembar)
  4. Pas Foto yang bersangkutan atau Kepala Keluarga 3 X 4 (5 Lembar)
  5. Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah