TRIRENGGO(12/10)-- Menindaklanjuti Surat Edaran dai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.13/5386/Sj tanggal 16 Oktober 2017 perihal : Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (KTP el) dan Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul melaksanakan perekaman KTP-el di Desa Trirenggo Kecamatan Bantul pada Kamis 11 Oktober 2018.
Tamu Undangan yang hadir dalam perekaman tersebut berjumlah 152 orang dari 300 undangan yang dibagikan. (Mr.M)