Pembuatan Jamkesda Non Kartu

14 Juni 2018
Administrator
Dibaca 96 Kali

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS

  • Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (distempel Desa dan Kecamatan)  : 1 lembar
  • Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
  • Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
  • Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas