PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS
- Surat pengantar RT ditandatangani Dukuh untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dengan keperluan : “Mengurus Jamkesda”
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (distempel Desa dan Kecamatan) : 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran, bagi anak dibawah 17 tahun (1 lembar) & fotocopy KTP orangtua yang dilegalisir (1 lembar)
- Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir (Desa & Kecamatan) : 1 lembar. Apabila anggota keluarga sudah menikah, KK yang bersangkutan harus sudah misah dari orangtuanya.
- Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Gawat Darurat dari Rumah Sakit atau Rujukan dari Puskesmas