TRIRENGGO(26/6)-- Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemungutan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, disampaikan hal-hal sebagai berikut
- Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serantak;
- Bagi instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawal pada hari libur nasional yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya
Dengan pemberitahun diatas maka pelayanan terpadu Pemerintah Desa Trirenggo tidak membuka pelayanan, kembali pelayanan pada hari Kamis 28 Juni 2018 dengan waktu jam kerja pukul 08.00 – 16.00 wib. Terimakasih semoga dengan pemberitahuan ini warga masyarakat khususnya Desa Trirenggo memakluminya.(Mr.M)