TRIRENGGO(14/9)-- Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara untuk pembangunan daerah. Ketaatan dalam membayar PBB tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang menunda-nunda sehingga terlambat dalam membayar PBB.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 bahwa keterlambatan pembayaran PBB dari waktu jatuh tempo yang ditentukan maka akan dikenakan denda administratif sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan.
Apabila jatuh tempo pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis tanggal 30 September, maka bulan I setelah jatuh tempo adalah tanggal 1 s.d 31 Oktober, bulan II tanggal 1 s.d 30 November, dan seterusnya sampai dengan 24 bulan jika PBB tidak dilunasi.
Menanggapi hal tersebut Munawar, Lurah Desa Trirenggo menghimbau masyarakat Desa Trirenggo yang belum menyelesaikan pembayaran PBB agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo supaya tidak dikenakan denda administrasi. Munawar menjelaskan bahwa sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Trirenggo cukup rendah sehingga Pemerintah Desa secara intensif mendorong kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran PBB. (Mr.M)