You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Trirenggo
Kalurahan Trirenggo

Kap Bantul, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Semangat Nyawiji Untuk Maju | Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur

Kapolres Bantul Akan Tindak Tegas Peserta Kampanye Pakai Knalpot Blombongan

Administrator 09 Januari 2019 Dibaca 61 Kali

TRIRENGGO(09/01)-- Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul, terutama saat mengikuti kampanye untuk tetap tertib berlalulintas.

“Kami berharap kepada para pendukung dan simpatisan yang akan mengikuti kampanye agar tertib berlalulintas, terutama konvoi sepeda motor, harus memakai helm dan tidak menggunakan knalpot bising atau blombongan,” kata Kapolres Bantul, Selasa (8/1/2019).

Imbauan serupa juga ditujukan kepada masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) pendukung dan simpatisan agar mengingatkan para pendukungnya untuk tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.

Ditambahkannya, konvoi saat berkampanye jangan berlebihan, apalagi konvoi menggunakan mobil bak terbuka sambil berdiri di atas kendaraan yang sedang berjalan. “Boleh beriring-iringan tapi harus menggunakan etika berlalulintas yang baik, untuk menjaga keselamatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres Bantul menjelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Action di lapangan sudah kami lakukan dengan mulai menindak tegas penggunaan knalpot bising saat kampanye beberapa waktu lalu,” tegas Kapolres Bantul. (Humas Polres Bantul)

 

Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com/2019/01/kapolres-bantul-akan-tindak-tegas.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kalurahan
Rp 5.514.339.617,50 Rp 5.816.903.876,00
94.8%
Belanja Kalurahan
Rp 3.576.724.470,57 Rp 6.198.274.141,66
57.71%
Pembiayaan Kalurahan
Rp 381.370.265,66 Rp 381.370.265,66
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 273.623.712,50 Rp 309.870.259,00
88.3%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 13.429.177,00 Rp 12.000.000,00
111.91%
Dana Desa
Rp 1.656.241.000,00 Rp 1.656.241.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kalurahan
Rp 526.379.617,00 Rp 526.379.617,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.347.666.111,00 Rp 1.615.413.000,00
83.43%
Bantuan Keuangan Provinsi Kalurahan
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Kalurahan
Rp 1.522.000.000,00 Rp 1.522.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.068.915.070,57 Rp 2.878.886.825,66
71.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 829.277.250,00 Rp 1.878.885.250,00
44.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 223.571.950,00 Rp 443.175.000,00
50.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 313.960.200,00 Rp 692.725.000,00
45.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.000.000,00 Rp 304.602.066,00
46.29%