TRIRENGGO(09/01)-- Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul, terutama saat mengikuti kampanye untuk tetap tertib berlalulintas.
“Kami berharap kepada para pendukung dan simpatisan yang akan mengikuti kampanye agar tertib berlalulintas, terutama konvoi sepeda motor, harus memakai helm dan tidak menggunakan knalpot bising atau blombongan,” kata Kapolres Bantul, Selasa (8/1/2019).
Imbauan serupa juga ditujukan kepada masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) pendukung dan simpatisan agar mengingatkan para pendukungnya untuk tertib dan mematuhi peraturan lalulintas.
Ditambahkannya, konvoi saat berkampanye jangan berlebihan, apalagi konvoi menggunakan mobil bak terbuka sambil berdiri di atas kendaraan yang sedang berjalan. “Boleh beriring-iringan tapi harus menggunakan etika berlalulintas yang baik, untuk menjaga keselamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Bantul menjelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Action di lapangan sudah kami lakukan dengan mulai menindak tegas penggunaan knalpot bising saat kampanye beberapa waktu lalu,” tegas Kapolres Bantul. (Humas Polres Bantul)
Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com/2019/01/kapolres-bantul-akan-tindak-tegas.html