Sebagai upaya untuk mendukung Program Pemkab Bantul dalam rangka percepatan penerimaan Pajak Daerah, terutama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan untuk menghindari pengenaan Biaya Keterlambatan dan Pemutusan Sementara aliran listrik karena Keterlambatan pembayaran, dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantul pengguna listrik pasca bayar untuk membayar rekening listri di awal waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan.