Intruksi Bupati Bantul terkait COVID 19 untuk Camat dan Lurah agar :
1. memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Warga
Kabupaten Bantul yang pulang dari luar negeri seperti
umroh, kunjungan kerja, bekerja sebagai TKI dan
sejenisnya, atau dari daerah yang terjangkit Corona
Virus Disease 19 (Covid-19), agar menggunakan masker
dan membatasi interaksi dengan lingkungan selama 14
(empat belas) hari sejak kedatangan di Kabupaten
Bantul.
2. memfasilitasi sosialisasi mengenai resiko penularan
infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) beserta
pencegahan dan pengendaliannya; dan
3. melaksanakan koordinasi dengan stakeholder di wilayah
masing-masing dalam rangka pencegahan penularan infeksi
Corona Virus Disease 19 (Covid-19).