Merujuk pada Intruksi Bupati tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Masyarakat jika mengelar hajatan, pernikahan dan sejenisnya dimohon untuk meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Kapanewon dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat.
Selain itu, acara hajatan dan pernikahan disarakankan melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya. Jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang. Serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid test antigen/antibody.
#PemkabBantul
#BeritaBantul
#KabupatenBantul
#BersatuLawanCovid19
#BantulBisa
Sumber : instagram Pemkab Bantul