NAWALA PANEWU I
NO : 1/NAWALA/2021
MENIMBANG :
1. Bahwa PANEWU mempunyai tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan umum pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.
2. Agar pelaksanaan tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan akseleratif, maka perlu perlu menerbitkan Nawala PANEWU BANTUL sebagai acuan dan penekanan terhadap isu-isu strategis yang ada.
MEMPERHATIKAN :
1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul telah mencanangkan Bantul Bebas Sampah
2. Bahwa Kapanewon Bantul sebagai Ibukota Kabupaten Bantul harus diwujudkan melalui pranata sosial dan penataan lingkungan yang bersih, tertib, indah dan rapi.
3. Bahwa untuk akselerasi terwujudnya point (2), penataan ruas jalan dan pengelolaan sungai/irigasi perlu di jadikan sebagai prioritas utama
MENGUNDANGKAN :
1. Mengusahakan terwujudnya BANTUL BEBAS SAMPAH VISUAL dengan tidak memasang media informasi/reklame di tempat yang terlarang yaitu :
a. Dipasang melintang di atas jalan
b. Di jembatan.
c. Di pohon, tiang listrik, tiang telepon, Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas
(APILL), lampu penerangan jalan umum dan rambu lalu-lintas
2. Merapikan ruas jalan agar terbebas dari rumput/alang-alang, ranting atau tanaman lain serta MATERIAL lain yang berpotensi mengganggu para pengguna jalan.
3. Melakukan tebar ikan ENDEMIK di sungai/belik terdekat yang ada, kepada para PENGANTIN BARU, Sebagai salah satu upaya memelihara vegetasi dan ekosistem sungai
Demikian NAWALA PANEWU ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan segenap warga masyarakat.
PANEWU
DRS. FAUZAN MU’ARIFIN