Peresmian Rumah Restorative Justice Kalurahan Trirenggo

20 Mei 2022
Administrator
Dibaca 78 Kali

Repost @umumprotokolbantul
Bertempat di Aula Kalurahan Trirenggo, Bupati Bantul pagi tadi mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY untuk Meresmian Rumah Restorative Justice Desa Trirenggo. Kamis (19/05)

Rumah Restorative Justice merupakan lembaga terobosan yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan yang pada prinsipnya sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak, diantaranya adalah pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut, Bupati Bantul menyampaikan bahwa dengan musyawarah dalam penyelesaian perkara, maka akan dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu juga dapat meningkatkan kepekaan masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni dilingkungannya.