Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
16 Juni 2022
Administrator
Dibaca 93 Kali
TRIRENGGO(16/06/2022)-- bertempat di Pendapa Balai Kalurahan Trirenggo (Rumah Restorative Justice) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (14/06/2022).
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH. M.Hum), Kasi Pidum Kejari Bantul (Sulisyadi, SH.MH.,) Panewu Anom Bantul, Lurah Trirenggo, Pamong Kalurahan Trirenggo, Tokoh Masyarakat setempat, Tokoh Agama setempat beserta tamu undangan.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara/kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui persidangan namun tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin