TRIRENGGO(8/3)-- Sebagai bentuk pertanggungjawaban Lurah terpilih adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang diselesaikan 3 bulan setelah pelantikan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan adalah perencanaan selama 6 tahun atau periode Lurah menjabat, sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalurahan.
Tahapan penyusunan RPJMKal adalah diawali dari pembentukan Tim penyusunan RPJMKalurahan, dilanjutkan musyawarah penggalian tingkat Padukuhan, Musrenbangkal usulan RPJMKal, Penyampaian draf RPJMKal kepada Bamuskal untuk disidangkan Ketua bersama anggota, setelah ada hasil sidang, maka Bamuskal berkewajiban melaksanakan Musyawarah tingkat Kalurahan mengundang Lurah, pamong, dan Lembaga Kalurahan. Selanjutnya hasil muskal dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Kalurahan.
Selasa, 07 Maret 2023 Bamuskal Trirenggo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan penetapan dan pengesahan RPJMKal Trirenggo tahun 2022-2028 bertempat di Pendapa Kalurahan Trirenggo.
Muskal ini dihadiri Kepala Jawatan Praja Kapanewon Bantul, Lurah Trirenggo beserta Pamong dan Dukuh, Ketua Bamuskal beserta anggotanya, Tim penyusun RPJMKal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pedamping Kalurahan dan Perwakilan LKK Trirenggo.