TRIRENGGO(4/7)-- Selasa, 02 Juli 2024 Bertempat di Kalurahan Trirenggo, telah dilaksanakan kegiatan verifikasi oleh Tim Verifikasi Penilaian Rintisan Kalurahan Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekertaris Dinas Kebudayaan Kab. Bantul Bapak Slamet Pamuji, S.Pd, M.Pd beserta Tim Verifikasi Rintisan Kalurahan Budaya, Jawatan Sosial Kapanewon Bantul, Lurah beserta Pamong Kalurahan Trirenggo, Babinsa, Babhinkamtibmas, Bamuskal dan Pengurus Calon Rintisan Kalurahan Budaya.
Kegiatan ini sebagai dasar mewujudkan Peraturan Wali Kota Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Rintisan Desa Budaya. Dalam peraturan tersebut diatur tentang peraturan Umum prosedur penetapan Rintisan Desa Budaya. Maka itu Kalurahan Trirenggo mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa mewujudkan Label Rintisan Kalurahan Budaya.
Aspek penilaiannya meliputi Adat dan tradisi, Kesenian dan Permainan Tradisional, Bahasa, Sastra dan Aksara, Kuliner, Kerajinan dan Pengobatan Tradisional, Penataan Ruang dan Bangunan serta warisan Budaya. Proses penilaian verifikasi berjalan lancar dan sukses. Verifikasi penilaian ini menjadi pengalaman pertama untuk Kalurahan Trirenggo.
Harapannya, Kelurahan Trirenggo bisa menjadi Rintisan Kalurahan Budaya sehingga mimpi besar masyarakat Trirenggo dalam rangka nguri - nguri budaya jawa akan benar-benar terwujud.