You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Trirenggo
Kalurahan Trirenggo

Kap Bantul, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Semangat Nyawiji Untuk Maju | Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur

Pengumuman Lowongan Pamong Kalurahan Trirenggo Jabatan Dukuh Gempolan dan Dukuh Priyan

Administrator 07 Agustus 2024 Dibaca 336 Kali

PENGUMUMAN

No. 6/PAN/TRG/VIII/2024

LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH GEMPOLAN DAN PRIYAN

PERSYARATAN :

  • Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
    1. umum; dan
    2. khusus
  • Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
    2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
    3. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
    4. sehat jasmani dan rohani; dan
    5. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    2. bersedia bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
    3. bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    4. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya;
    5. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    6. bersedia memberikan pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
    7. mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    8. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    9. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    10. memperoleh dukungan dari penduduk Padukuhan setempat minimal sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari Penduduk Padukuhan setempat untuk bakal calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh;
    11. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh bagi calon Pamong Kalurahan untuk jabatan Dukuh.
  • Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas :
    1. surat permohonan lamaran menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh sesuai padukuhan yang diinginkan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
    2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    3. fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
    4. fotocopy ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    6. surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor yang masih berlaku;
    8. surat pernyataan yang dibuat dan ditandangani oleh calon Pamong Kalurahan bermaterai cukup, yang menyatakan :
      1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
      3. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
      4. bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan dan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya bagi calon Dukuh yang berasal dari ASN, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau Staf Honorer Kalurahan;
      5. bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan
      6. sanggup bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
      7. tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan;
      8. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat sejak diangkat menjadi Dukuh, bagi calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh; 
        1. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
        2. surat izin dari Lurah bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau staf Honorer Kalurahan;
        3. surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
        4. Surat pernyataan dukungan dari penduduk Padukuhan setempat bermaterai cukup dilampiri fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), paling sedikit sebanyak 30% (tiga puluh persen) untuk bakal calon Pamong kalurahan jabatan Dukuh;
        5. Pas foto berwarna dengan warna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

WAKTU PENDAFTARAN

         Tanggal   : 9 s.d 13 September 2024

         Pukul      : 09.00 WIB s.d 14.00 WIB

         Tempat    : Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di Komplek Kantor Kalurahan Trirenggo

 

Informasi Pengumuman, Tata tertib dan Contoh Berkas Lamaran Bisa Download  Disini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kalurahan
Rp 5.514.339.617,50 Rp 5.816.903.876,00
94.8%
Belanja Kalurahan
Rp 3.576.724.470,57 Rp 6.198.274.141,66
57.71%
Pembiayaan Kalurahan
Rp 381.370.265,66 Rp 381.370.265,66
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 273.623.712,50 Rp 309.870.259,00
88.3%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 13.429.177,00 Rp 12.000.000,00
111.91%
Dana Desa
Rp 1.656.241.000,00 Rp 1.656.241.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kalurahan
Rp 526.379.617,00 Rp 526.379.617,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.347.666.111,00 Rp 1.615.413.000,00
83.43%
Bantuan Keuangan Provinsi Kalurahan
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Kalurahan
Rp 1.522.000.000,00 Rp 1.522.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.068.915.070,57 Rp 2.878.886.825,66
71.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 829.277.250,00 Rp 1.878.885.250,00
44.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 223.571.950,00 Rp 443.175.000,00
50.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 313.960.200,00 Rp 692.725.000,00
45.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.000.000,00 Rp 304.602.066,00
46.29%