PENGUMUMAN
No. 6/PAN/TRG/VIII/2024
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH GEMPOLAN DAN PRIYAN
PERSYARATAN :
- Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
- umum; dan
- khusus
- Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
- terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
- mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
- bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- memperoleh dukungan dari penduduk Padukuhan setempat minimal sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari Penduduk Padukuhan setempat untuk bakal calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh;
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh bagi calon Pamong Kalurahan untuk jabatan Dukuh.
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas :
- surat permohonan lamaran menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh sesuai padukuhan yang diinginkan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- fotocopy ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
- surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor yang masih berlaku;
- surat pernyataan yang dibuat dan ditandangani oleh calon Pamong Kalurahan bermaterai cukup, yang menyatakan :
-
-
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan dan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya bagi calon Dukuh yang berasal dari ASN, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau Staf Honorer Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan
- sanggup bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan;
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat sejak diangkat menjadi Dukuh, bagi calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh;
- surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- surat izin dari Lurah bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau staf Honorer Kalurahan;
- surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Surat pernyataan dukungan dari penduduk Padukuhan setempat bermaterai cukup dilampiri fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), paling sedikit sebanyak 30% (tiga puluh persen) untuk bakal calon Pamong kalurahan jabatan Dukuh;
- Pas foto berwarna dengan warna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal : 9 s.d 13 September 2024
Pukul : 09.00 WIB s.d 14.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di Komplek Kantor Kalurahan Trirenggo
Informasi Pengumuman, Tata tertib dan Contoh Berkas Lamaran Bisa Download Disini