Pindah Keluar Penduduk
14 Juni 2018
Administrator
Dibaca 189 Kali
Persyaratan untuk Pindah Keluar Penduduk yaitu
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli
- C-1/ Kartu Keluarga yang asli
- Foto berwarna ukuran 4 x 6
– 6 lembar (luar Kabupaten Bantul)
– 2 lembar (dalam Kabupaten Bantul) - Foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)
- Fc. Buku Nikah bagi yang sudah menikah
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin