Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service

11 Januari 2019
Administrator
Dibaca 107 Kali

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*. 

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI). 

Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:

  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah

*) Kartu lainnya: Kartu Askes, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Kini dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service, Layanan JKN-KIS Semakin Praktis