You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Trirenggo
Kalurahan Trirenggo

Kap Bantul, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Semangat Nyawiji Untuk Maju | Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur

Amanat UU No. 14 Tahun 2008 PPID Desa Harus Segera Dibentuk

Administrator 06 Maret 2019 Dibaca 47 Kali

DISKOMINFO, IMOGIRI - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul akan segera mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat desa. Oleh karena itu diadakan kegiatan sosialisasi untuk 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul. Untuk putaran pertama mengambil tempat di Kecamatan Imogiri Selasa (5/3).

Diundang dalam acara ini Lurah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Karang Taruna se-Kecamatan Imogiri dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Camat Imogiri selaku tuan rumah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa selaku badan publik harus tahu batasan informasi yang boleh dibuka dan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Informasi sangat kita butuhkan, oleh karena itu kita sangat tergantung pada internet. Sayangnya di Kecamatan Imogiri masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau jaringan internet. Diantaranya Dusun Sompok, Desa Sriharjo dan Dusun Kedungjati Desa Selopamioro. Untuk itu butuh dukungan dan peran serta Dinas Kominfo supaya komunikasi kita bisa intensif dan efektif, harap Sri Kayatun.

Sementara itu Warsono, S.H, M.H, dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua KID memaparkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan negara wajib menyediakan informasi. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa karena desa merupakan badan publik dan menghasilkan informasi publik.

PPID Desa harus disediakan anggaran untuk pembiayaan agar bisa berjalan baik, pesan Warsono.

Narasumber kedua Drs. Martan Kisworo, M.A, Komisioner Bidang PSI menjelaskan bahwa fungsi dibentuknya PPID adalah untuk memperkecil sengketa. Sengketa informasi prosentase munculnya dari level desa. Mudah-mudahan sengketa bisa diminimalisir, itu harapan kami, jelas Martan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi tanya jawab untuk memperjelas materi yang telah dipaparkan oleh narasumber.

 

Sumber :https://www.bantulkab.go.id/berita/4005.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kalurahan
Rp 5.514.339.617,50 Rp 5.816.903.876,00
94.8%
Belanja Kalurahan
Rp 3.576.724.470,57 Rp 6.198.274.141,66
57.71%
Pembiayaan Kalurahan
Rp 381.370.265,66 Rp 381.370.265,66
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 273.623.712,50 Rp 309.870.259,00
88.3%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 13.429.177,00 Rp 12.000.000,00
111.91%
Dana Desa
Rp 1.656.241.000,00 Rp 1.656.241.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kalurahan
Rp 526.379.617,00 Rp 526.379.617,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.347.666.111,00 Rp 1.615.413.000,00
83.43%
Bantuan Keuangan Provinsi Kalurahan
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Kalurahan
Rp 1.522.000.000,00 Rp 1.522.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.068.915.070,57 Rp 2.878.886.825,66
71.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 829.277.250,00 Rp 1.878.885.250,00
44.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 223.571.950,00 Rp 443.175.000,00
50.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 313.960.200,00 Rp 692.725.000,00
45.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.000.000,00 Rp 304.602.066,00
46.29%