You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Trirenggo
Kalurahan Trirenggo

Kap Bantul, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Semangat Nyawiji Untuk Maju | Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur

PENERIMAAN TENAGA KONTRAK BOK PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Administrator 22 Januari 2020 Dibaca 61 Kali

Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi tenaga kontrak yang akan mengisi lowongan formasi pada puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Proses penerimaan tenaga kontrak tahun 2020 ini terbuka untuk umum;
  2. Pengadaan tenaga kontrak BOK dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, serta tidak ada praktek KKN, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  3. Pelamar yang lolos seleksi akan dipekerjakan sesuai dengan kontrak dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara);
  4. Dikarenakan keterbatasan anggaran, dari semua pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, jumlah peserta maksimal yang berhak mengikuti ujian tulis dibatasi berdasarkan perhitungan proporsional. Penentuan peserta yang berhak mengikuti ujian tulis didasarkan pada urutan peringkat yang ditentukan oleh panitia seleksi.
  5. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan pelamar meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diutamakan KTP Bantul;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 2 Januari 2020. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari minimal Polsek setempat;
  10.  Sehat Jasmani  yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet (email),
  12. Mempunyai kendaraan untuk mobilitas dan surat izin mengemudi (SIM).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kalurahan
Rp 5.514.339.617,50 Rp 5.816.903.876,00
94.8%
Belanja Kalurahan
Rp 3.576.724.470,57 Rp 6.198.274.141,66
57.71%
Pembiayaan Kalurahan
Rp 381.370.265,66 Rp 381.370.265,66
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 273.623.712,50 Rp 309.870.259,00
88.3%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 13.429.177,00 Rp 12.000.000,00
111.91%
Dana Desa
Rp 1.656.241.000,00 Rp 1.656.241.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kalurahan
Rp 526.379.617,00 Rp 526.379.617,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.347.666.111,00 Rp 1.615.413.000,00
83.43%
Bantuan Keuangan Provinsi Kalurahan
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Kalurahan
Rp 1.522.000.000,00 Rp 1.522.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.068.915.070,57 Rp 2.878.886.825,66
71.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 829.277.250,00 Rp 1.878.885.250,00
44.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 223.571.950,00 Rp 443.175.000,00
50.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 313.960.200,00 Rp 692.725.000,00
45.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.000.000,00 Rp 304.602.066,00
46.29%