You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Trirenggo
Kalurahan Trirenggo

Kap Bantul, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Semangat Nyawiji Untuk Maju | Kantor Kalurahan Trirenggo membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 13:30 WIB (Istirahat 11.30-12.30) Sabtu/Minggu/Tanggal merah : Libur

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Administrator 24 Januari 2020 Dibaca 54 Kali

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Tentang PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah (Pajak Daerah)

Adapun berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2), Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan; 
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yangtidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; 
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu; 
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan 
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

  1. Tarif Pajak untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0.1 % (nol koma satu persen). 
  2. Tarif Pajak untuk objek pajak dengan NJOP lebihbesar dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ditetapkan sebesar 0.2 % (nol koma dua persen).

Denda

Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

 

Sumber : https://bkad.bantulkab.go.id/hal/pajak-bumi-dan-bangunan-pbb

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Kalurahan
Rp 5.514.339.617,50 Rp 5.816.903.876,00
94.8%
Belanja Kalurahan
Rp 3.576.724.470,57 Rp 6.198.274.141,66
57.71%
Pembiayaan Kalurahan
Rp 381.370.265,66 Rp 381.370.265,66
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 273.623.712,50 Rp 309.870.259,00
88.3%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 13.429.177,00 Rp 12.000.000,00
111.91%
Dana Desa
Rp 1.656.241.000,00 Rp 1.656.241.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kalurahan
Rp 526.379.617,00 Rp 526.379.617,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.347.666.111,00 Rp 1.615.413.000,00
83.43%
Bantuan Keuangan Provinsi Kalurahan
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Kalurahan
Rp 1.522.000.000,00 Rp 1.522.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.068.915.070,57 Rp 2.878.886.825,66
71.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 829.277.250,00 Rp 1.878.885.250,00
44.14%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 223.571.950,00 Rp 443.175.000,00
50.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 313.960.200,00 Rp 692.725.000,00
45.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.000.000,00 Rp 304.602.066,00
46.29%